BPJS Ketenagakerjaan Gencar Edukasi, Santunan Jadi Bukti Perlindungan Pekerja

  • 12 Jul 2026 11:54 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang- BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi digelar di Kelurahan Batuplat, Kota Kupang, Jumat, 10 Juli 2026, dengan melibatkan para Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak penyebaran informasi kepada warga.

Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Kupang tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan pekerja rentan, mengenai manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Andri Afrianto, menjelaskan bahwa sasaran utama sosialisasi adalah para Ketua RT dan RW agar informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan dapat diteruskan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Andri Afrianto. (Foto: Delvin)

"Kami berharap RT dan RW menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andri juga menjelaskan mekanisme pemberian santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, santunan diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan setelah melalui proses verifikasi di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Dana santunan kemudian langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat. "Apabila peserta aktif meninggal dunia, maka ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan pencairannya melalui transfer, sehingga lebih aman dan akuntabel," katanya.

Andri juga menerangkan bahwa seseorang dapat memiliki lebih dari satu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apabila bekerja di lebih dari satu perusahaan sebagai pekerja penerima upah. "Kalau seseorang bekerja di dua tempat berbeda dan masing-masing didaftarkan sebagai pekerja penerima upah, maka ia bisa memiliki lebih dari satu kartu kepesertaan. Konsekuensinya iuran dibayar sesuai masing-masing pekerjaan, dan manfaat perlindungan juga diberikan dari setiap kepesertaan tersebut. Namun khusus biaya pemakaman hanya dibayarkan satu kali karena proses pemakaman hanya dilakukan sekali," katanya.

Sementara itu, Lurah Batuplat, Ebet Lukius Arianto Nenobai, ST, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sehingga edukasi secara langsung sangat diperlukan.

Lurah Batuplat, Ebet Lukius Arianto Nenobai. (Foto: Delvin)

"Kegiatan seperti ini sangat bagus karena membantu masyarakat memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap petugas BPJS lebih sering turun ke lapangan agar informasi ini benar-benar sampai kepada masyarakat, terutama masyarakat kalangan bawah," ungkapnya.

Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan untuk mengikuti program perlindungan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan."Saya sangat bersyukur BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan penjelasan. Ternyata kami ASN juga bisa mengikuti program ini. Tentu kami sangat mendukung karena manfaatnya sangat besar bagi pekerja maupun keluarganya," kata Ebet menambahkan.

Pemerintah kelurahan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wawan Burhanuddin, menegaskan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.

"Santunan yang diserahkan hari ini bukan sekadar bantuan, tetapi merupakan hak peserta yang telah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa risiko kerja maupun risiko kematian dapat terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta aktif, pekerja dapat bekerja lebih tenang karena dirinya dan keluarganya mendapatkan perlindungan. Kami juga akan terus memperluas edukasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah agar semakin banyak pekerja di NTT yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Wawan.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas sosialisasi hingga menjangkau seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....