Hari Kesadaran Kekerasan terhadap Lansia Sedunia: Perlindungan Perlu Diperkuat
- 15 Jun 2026 12:04 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingati Hari Kesadaran Kekerasan terhadap Lansia Sedunia pada 15 Juni 2026 dengan mengusung tema “Melampaui Kesadaran: Mewujudkan Pencegahan Kekerasan terhadap Lansia yang Efektif.” Berdasarkan laporan PBB, meningkatnya populasi lansia di berbagai negara turut memperbesar kebutuhan terhadap sistem perlindungan yang lebih efektif.
Kondisi ini semakin mendesak mengingat banyak lansia menghadapi keterbatasan fisik maupun sosial yang membuat mereka rentan menjadi korban kekerasan dan penelantaran. PBB mencatat bahwa kekerasan terhadap lansia masih menjadi persoalan yang sering tidak terdeteksi dan jarang dilaporkan.
Bentuk kekerasan yang dialami beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikologis, eksploitasi finansial, hingga penelantaran yang umumnya terjadi pada individu dengan akses layanan terbatas. Menurut PBB, peningkatan kesadaran publik saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan tersebut, sehingga diperlukan sistem perlindungan yang mampu mencegah kekerasan sekaligus memberikan respons cepat dan efektif saat kasus terjadi, dengan tetap menjunjung tinggi martabat, hak, dan kemandirian para lansia.
Data PBB menunjukkan jumlah penduduk dunia berusia 60 tahun ke atas diperkirakan meningkat 38 persen pada periode 2019 hingga 2030, dari sekitar 1 miliar menjadi 1,4 miliar jiwa. Sebagian besar peningkatan tersebut diprediksi terjadi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Mengutip goodstats, di Indonesia, lansia juga menjadi kelompok yang semakin membutuhkan perhatian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat proporsi penduduk lanjut usia pada 2025 mencapai 11,93 persen dari total penduduk, dan seiring bertambahnya jumlah lansia, ancaman kejahatan terhadap kelompok ini juga menunjukkan tren peningkatan.
Laporan Statistik Penduduk Lanjut Usia BPS mengungkapkan sebanyak 0,79 persen lansia menjadi korban kejahatan pada 2025, meningkat dibandingkan 0,47 persen pada 2024. Kejahatan yang sering menimpa lansia meliputi penipuan, pemerasan, perampokan, kekerasan, hingga kejahatan digital yang memanfaatkan kerentanan korban.
BPS juga mencatat lansia di wilayah perkotaan lebih rentan menjadi korban kejahatan dengan persentase mencapai 0,87 persen, lebih tinggi dibandingkan wilayah perdesaan yang sebesar 0,68 persen. Sementara itu, lansia laki-laki tercatat lebih banyak menjadi korban kejahatan dibandingkan perempuan, masing-masing sebesar 1,06 persen dan 0,53 persen.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyebut bentuk kekerasan yang paling banyak dialami lansia adalah penelantaran, kekerasan psikologis, serta eksploitasi ekonomi yang kerap dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. Selain itu, lansia juga berisiko menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang sering tidak terungkap karena dianggap sebagai urusan pribadi keluarga.
Untuk memberikan perlindungan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang mengatur berbagai bentuk perlindungan sosial bagi lansia. Sejumlah organisasi masyarakat juga terus mendorong penguatan kebijakan perlindungan, termasuk usulan revitalisasi Komisi Nasional Lansia sebagai lembaga yang dapat memperjuangkan hak dan keamanan kelompok lanjut usia.
Peringatan Hari Kesadaran Kekerasan terhadap Lansia Sedunia 2026 menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap lansia bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara dan masyarakat. Dengan populasi lansia yang terus bertambah, upaya pencegahan kekerasan dan penguatan layanan sosial menjadi langkah penting untuk menjamin kehidupan yang aman, bermartabat, dan sejahtera bagi seluruh lanjut usia. (JR)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....