BPJS Ketenagakerjaan NTT Dorong Perlindungan Pekerja Informal
- 02 Jun 2026 15:27 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi seluruh pekerja karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja.
“Setiap peserta yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, tanpa melihat penyebab kematiannya. Hak tersebut diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan,” ujar Wawan, Kamis, 22 Mei 2026.
Selain santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK). Program ini memberikan manfaat pembiayaan dan perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, maupun ketika menjalankan aktivitas pekerjaan hingga peserta dinyatakan sembuh.
Wawan mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTT adalah tingginya jumlah pekerja informal yang mencapai lebih dari 70 persen dari total angkatan kerja. Kelompok pekerja informal tersebut mencakup petani, nelayan, pengemudi ojek, pekerja serabutan, dan berbagai profesi lain yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurutnya, terdapat dua kendala utama dalam meningkatkan kepesertaan pekerja informal, yaitu ketidakstabilan kondisi ekonomi serta masih rendahnya literasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial,” katanya.
Sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan mengajak masyarakat pekerja informal untuk mendaftar secara mandiri. Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan dasar berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Wawan menilai biaya tersebut sangat terjangkau dibanding manfaat yang diperoleh, terutama sebagai perlindungan bagi keluarga apabila peserta mengalami risiko saat bekerja. Untuk menjadi peserta, masyarakat hanya perlu memiliki pekerjaan atau aktivitas usaha, berusia di bawah 65 tahun, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan cakupan perlindungan tenaga kerja di NTT. Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk kelompok pekerja rentan dan sektor informal.
Melalui perluasan kepesertaan, diharapkan semakin banyak pekerja yang dapat bekerja dengan aman dan memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga kesejahteraan keluarga mereka tetap terjaga. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....