Dokter Mogok Kerja, Ombudsman Desak Pemda Belu Jamin Layanan Kesehatan
- 13 Apr 2026 15:58 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang-Aksi mogok kerja yang dilakukan belasan dokter spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua, Kabupaten Belu, sejak 7 April 2026, berdampak serius terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pun meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar pelayanan publik kembali normal.
Sebanyak 18 dokter spesialis yang terdiri dari 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 4 dokter kontrak menghentikan layanan sebagai bentuk protes atas penurunan nilai insentif. Akibatnya, sejumlah poliklinik di rumah sakit tersebut mengalami gangguan bahkan tutup total, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan krisis pelayanan kesehatan. “Apabila dibiarkan, ini akan berimplikasi pada krisis Kesehatan dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling terdampak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) berhak menerima tunjangan khusus. Di NTT, terdapat 20 kabupaten yang masuk kategori tersebut, termasuk Kabupaten Belu.
Selain itu, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal SDM Kesehatan telah mengeluarkan surat yang menegaskan bahwa pemberian tunjangan khusus tersebut tidak boleh berdampak pada pengurangan insentif tambahan yang selama ini diterima dokter spesialis. Ombudsman menilai penyelesaian persoalan ini harus dilakukan melalui dialog resmi antara pemerintah daerah dan para dokter.
Ruang komunikasi yang telah disediakan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat. “Jalur dialog yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Belu harusnya dimanfaatkan sebagai ruang strategis untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus mengesampingkan kebutuhan layanan Kesehatan masyarakat,” katanua.
Saat ini, pelayanan poliklinik di RSUD Mgr. Gabriel Manek masih belum beroperasi. Pasien yang datang diarahkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan sementara.
Sebagai langkah penyelesaian, rapat dengar pendapat (RDP) telah dijadwalkan untuk membahas polemik tersebut. Ombudsman juga telah menyurati Bupati Belu agar segera mengambil tindakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam regulasi tersebut, kepala daerah berperan sebagai pembina pelayanan publik yang bertanggung jawab menjamin kelancaran layanan kepada masyarakat. Ombudsman menegaskan bahwa dalam setiap kebijakan, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikorbankan oleh konflik internal antara pemerintah daerah dan tenaga kesehatan.
Ke depan, Ombudsman NTT akan terus memantau perkembangan penyelesaian konflik ini dan mendorong kebijakan yang adil, berbasis kinerja, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.Pelayanan kesehatan harus segera kembali normal demi memenuhi hak masyarakat di Kabupaten Belu. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....