BPOM Tarik Peredaran Jajanan Viral China Li Tiao

  • 02 Nov 2024 12:17 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik peredaran jajanan asal China, Li tiao, yang tengah viral di media sosial. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai jenis kontaminasi bakteri pada produk tersebut.

Tujuh kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan akibat konsumsi Li tiao telah dilaporkan oleh BPOM RI, menggarisbawahi bahaya yang mengintai di balik popularitas camilan pedas ini, terutama di kalangan anak-anak. Penarikan produk Latiao dilakukan sebagai respons langsung terhadap meningkatnya laporan kasus keracunan makanan yang melibatkan jajanan tersebut di berbagai wilayah.

Hasil uji laboratorium terhadap empat jenis Li tiao menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus, yang berpotensi menyebabkan berbagai gejala seperti mual, diare, muntah, dan bahkan sesak napas. Berdasarkan data yang diperoleh, jajanan Li tiao telah menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan di sejumlah daerah, antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat (1/11), sebagai langkah preventif, BPOM RI akan menarik sementara sebanyak 73 produk yang terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keamanan produk tersebut sebelum kembali beredar di pasaran.

Taruna menjelaskan jajanan popular ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban. Sebagai respons atas temuan kasus keracunan pangan akibat konsumsi Li tiao, BPOM telah melakukan koordinasi dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki peredaran produk tersebut di pasaran.

Tim pengawas BPOM telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap gudang importir dan distributor, termasuk mengevaluasi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Mengingat produk tersebut merupakan produk impor, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara teknis tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kondisi pengemasan produk sebelum didistribusikan di dalam negeri.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku sehingga menuntut adanya langkah perbaikan yang cepat dan efektif. Ia pun meminta kepada pemerintah untuk dapat untuk segera melakukan penarikan produk dari platform daring mengingat sifat produk yang dijual secara daring, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak terkait, termasuk kementerian terkait.

Lebih lanjut BPOM akan melaksanakan penarikan dan pemusnahan terhadap produk Li tiao yang telah teridentifikasi sebagai penyebab kejadian luar biasa (KLB), berdasarkan data yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan. (AK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....