Pergub Jam Belajar Masyarakat Buat Orang Tua Luangkan Waktu untuk Anak
- 30 Mei 2026 08:20 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Nusa Tenggara Timur menegaskan, penerapan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Program “Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat, agar orang tua dan anak-anak lebih memiliki waktu banyak bersama keluarga. Karena Pergub ini dinilai sangat penting, bertujuan membatasi anak-anak aktiv menggunakan Gadget atau Handphone saat berada di Rumah.
Permintaan NTT meminta dukungan semua unsur masyarakat termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten-Kota hingga level RT dan Keluarga untuk bersama-sama menerapkan Program Gerakan Jam Belajar Masyarakat “Melki-Johni Mengajak Belajar” selama 90 menit mulai pukul 18.00-19.30 WITA. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambros Kodo dalam keterangan pers di Kantor Gubernur NTT, Jumat 29 Mei 2026, menyampaikan tujuan penerapan Gerakan Jam Belajar Masyarakat sesuai Pergub dimaksud adalah, meningkatkan mutu pendidikan.
Hal ini terlaksana melalui penciptaan suasana kondusif, dan penyediaan waktu belajar terstruktur di luar sekolah untuk memperkuat literasi, numerasi, dan karakter serta pengurangan kesenjangan hasil belajar akibat minimnya pendampingan di lingkungan keluarga. “Satu setengah jam saja dari 24 jam itu orang tua beri waktu untuk terus berkomunikasi dengan anak, agar anak merasa dia diperhatikan,” kata Ambros Kodo.

“Karena kebutuhan anak buka hanya sekadar uang jajan tiap hari, bukan tentang ojak langganan antar anak ke sekolah, tetapi jauh lebih dari pada itu adalah perhatian orang tua melalui komunikasi yang hangat antara orang tua dan anak. Kita ingin agar anak-anak yang lahir dari keluarga sebagai sekolah yang pertama, sebelum mereka diantar ke sekolah sebagai guru dan sekolah kedua, tempat mereka menjalani pendidikan formal,” ucap Ambros Kodo penuh harapan.
Berkiatan dengan penerapan saksi pidana pelanggaraan dari penerapan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 Tentang “Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Oder Max Sombu menyampaikan, saksi tidak diatur secara tegas dalam Pergub dimaksud. Akan tetapi menjadi satu aturan yang mengajak orang tua proaktiv mendisplinkan anak-anaknya belajar di dalam keluarga.
“Memang sanksi yang diatur dalam Pergub ini tidak diatur secara tegas. Oleh karena itu yang diperlukan disini adalah bagaimana orang tuan bisa proaktiv memperhatikan anak-anaknya dalam kehidupan keluarga,” ujarnya.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Yusuf Lery Rupidara menyampaikan, Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 Tentang “Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat pada prinsipnya bersifat edukativ dan persuasive. Artinya bahwa tidak ada sanksi hukuman yang tegas dan mengikat, akan tetapi lebih pada sanksi sosial dan moral antara keluarge dan masyarakat, ketika perilaku anak-anak menyimpang dari harapan yang sesungguhnya. (at)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....