Pembatasan Media Sosial Anak Perlu Pengawasan Ketat Orang Tua
- 01 Apr 2026 14:45 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mulai membatasi akses media sosial bagi anak usia 0 hingga 16 tahun sejak 28 Maret 2026 mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Dr. Malkisedek Taneo, M.Si, menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, terutama dalam mendukung proses pembelajaran dan perkembangan karakter. “Sebagai insan pendidikan, kami menyambut baik kebijakan ini. Pembatasan akses media sosial penting untuk memastikan anak-anak lebih fokus pada kegiatan belajar dan terhindar dari konten yang tidak sesuai,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Meski demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan pengawasan ketat, khususnya dari orang tua. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah praktik penggunaan perangkat milik orang tua oleh anak, yang secara sistem tetap teridentifikasi sebagai pengguna dewasa.
“Dalam praktiknya, banyak anak menggunakan HP milik orang tua dengan akun yang terdaftar atas nama orang tua. Secara sistem, identitas yang terbaca adalah orang tua, padahal yang menggunakan adalah anak,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi celah dalam penerapan kebijakan pembatasan akses, sehingga diperlukan langkah teknis dari pemerintah untuk memastikan identifikasi pengguna yang lebih akurat. Selain itu, Prof. Malkisedek juga menekankan pentingnya kesadaran dan peran aktif orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital.
Orang tua diharapkan lebih selektif dalam memberikan akses gawai kepada anak serta memahami alasan di balik kebijakan tersebut. “Orang tua harus mendampingi anak dalam menggunakan HP, memastikan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk hal-hal produktif seperti mengakses materi pembelajaran, bukan untuk membuka platform yang dibatasi,” katanya.
| Baca juga: Sekolah Rakyat Hadir Putus Rantai Kemiskinan |
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak dapat berjalan efektif tanpa kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan institusi pendidikan. Proses implementasinya pun diperkirakan membutuhkan waktu dan dilakukan secara bertahap.
“Ini membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan kesiapan semua pihak. Tidak bisa instan, harus dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kominfo sebelumnya menetapkan pembatasan akses terhadap sejumlah platform media sosial bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan teknologi secara lebih bijak dan produktif di kalangan generasi muda. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....