Cara Install Adobe Reader untuk Lapor Pajak Tahunan
- 23 Apr 2025 14:05 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Dalam rangka menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2024, yang berakhir pada tanggal 30 April 2025, wajib pajak badan diimbau untuk menggunakan e-Form DJP Online. Salah satu syarat utama untuk dapat membuka dan mengisi e-Form tersebut adalah perangkat harus memiliki Adobe Acrobat Reader versi 32-bit yang kompatibel.
Berikut ini langkah-langkah mudah untuk mengunduh dan menginstal Adobe Reader yang sesuai:
1. Unduh Adobe Reader Versi 32-bit
Kunjungi situs resmi Adobe melalui tautan berikut: https://get.adobe.com/reader/otherversions/
• Pilih versi Windows yang digunakan (misalnya Windows 10 64-bit tetap bisa menggunakan Adobe Reader 32-bit).
• Pilih bahasa Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia sesuai preferensi.
• Pilih versi Acrobat Reader 2020.001.30020 (32-bit) atau versi terbaru dari Acrobat Reader 32-bit.
• Klik tombol Download untuk mengunduh installer.
2. Instal Adobe Reader
Setelah file installer selesai diunduh:
• Klik dua kali file tersebut untuk memulai proses instalasi.
• Ikuti instruksi di layar hingga instalasi selesai.
3. Setting Adobe Reader Agar tetap versi 32-bit
• Setelah selesai install, Buka Task Scheduler pada start menu.
• Buka Task Schedule Library, Pilih Adobe Acrobat Update lalu Klik kanan dan pilih Disable. Selanjuntya klik kanan lagi pada Adobe Acrobat Update dan pilih Delete.
• Selanjutnya, carilah service.msc atau service dan buka hingga muncul kotak dialog, lalu silahkan klik kanan pada Adobe Acrobat Update Service dan pilih Properties.
• Ubah Starup type dari Automatic menjadi Disable, kemudian klik Apply dan pilih OK
4. Atur Adobe Reader sebagai PDF Default
Agar e-Form DJP bisa langsung terbuka dengan Adobe Reader:
• Klik kanan salah satu file PDF di komputer Anda.
• Pilih Open with > Choose another app.
• Pilih Adobe Acrobat Reader dan centang opsi Always use this app to open .pdf files.
• Klik OK.
5. Siap Gunakan e-Form DJP
Dengan Adobe Reader versi 32-bit yang sudah terinstal dan diatur sebagai default, wajib pajak badan kini dapat membuka e-Form dari DJP Online dan melaporkan SPT Tahunan secara elektronik tanpa kendala.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....