Polda NTT Ungkap Kasus Penyelundupan 11 Juta Rokok Ilegal ke Timor Leste

  • 30 Apr 2026 13:09 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang-Polda NTT melaui Polres Belu bekerja sama dengan Bea Cukai Atambua berhasilg menggagalkan penyelundupan rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan RI–RDTL.

Aparat berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial: LSR, penyewa gudang dan pengelola utama; LJW ,penanggung jawab distribusi operasional; HRO, pelaksana teknis penimbunan barang.

Demikian disampaik Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko dalam Konfrensi Pers yang berlangsung, Kamis 30 April 2026, di Mapolda NTT.

Kapolda menegaskan dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 11 juta batang rokok jenis SPM dengan pita cukai palsu dan Dua buku catatan keuangan yang mengindikasikan aliran dana dan rencana distribusi.

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp23,1 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,32 miliar,” pungkas kapolda.

Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan Para terdakwa dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai.

“Polri berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional,” pungkasnya lagi.

Kasus ini dibangun berdasarkan tiga pilar pembuktian, yakni keterangan saksi dan tersangka, barang bukti fisik berupa jutaan batang rokok ilegal, serta kesesuaian lokasi tempat kejadian perkara dari jalur masuk hingga lokasi penimbunan.(VFZ)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....