Polda NTT Memperketat Pengawasan Barang Ilegal di Perbatasan RI-RDTL

  • 14 Apr 2026 13:55 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa, Kapolda NTT, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimsus yang dinilai sigap dalam mengungkap kasus tersebut. Hal itu disampaikan kabid Humas Polda NTT usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress/thrifting) dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Timor Leste, pada Jumat, 10 April 2026 lalu, di wilayah Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

“Apresiasi itu disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujar Kabid Humas kepada RRI, Selasa 14 April 2026. Kabid Humas menegaskan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal serta mengganggu stabilitas keamanan.

“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. Untuk diketahui Dirkrimsus Polda NTT berhasil amankan dari seorang warga berinisial VBL yang berperan sebagai pemilik barang 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

10 ballpress pakaian bekas impor tersebut diduga akan diselundupkan ke wilayah Indonesia melalau perbatasan RI-RDTL. Polda NTT memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (VFZ)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....