Polda NTT Bersama AFP Sinergi Perang Melawan TPPO

  • 21 Okt 2025 13:30 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama dengan Australian Federal Police (AFP), menorehkan tonggak emas dalam upaya bersama mewujudkan zero TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan memberantas penyelundupan manusia.

Sinergi ini tak hanya menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga teladan kemanusiaan di panggung dunia. Kolaborasi dua negara bertetangga ini membuktikan bahwa batas geografis tidak menghalangi persatuan dalam menjaga martabat manusia.

Rapat ini menyoroti pentingnya strategi terpadu lintas wilayah, peningkatan kapasitas SDM, serta integrasi teknologi dan intelijen dalam menggagalkan aksi-aksi kejahatan transnasional, khususnya di wilayah perbatasan timur Indonesia.

Melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kolaborasi yang berhasil membawa hasil nyata.

“Kemenangan ini adalah milik masyarakat NTT dan seluruh rakyat Indonesia. Sinergi Polri dan AFP bukan hanya soal kerja sama penegakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa dari jerat perdagangan orang. Ini adalah perjuangan untuk kemanusiaan,” tegas Kombes Pol Henry, Selasa, (21/10/2025) di Kupang.

Lebih lanjut, Kombes Henry menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat komunikasi publik sebagai garda terdepan pencegahan. Salah satunya melalui kampanye sadar hukum dengan slogan

“Jika Anda Melihat Sesuatu yang Mencurigakan, Laporkan!”, disertai dengan hotline 0812 1234 8600 dan nomor Polri 0857-4720-1999 yang siaga 24/7. Kami adalah jembatan informasi yang menghubungkan masyarakat Kupang dan NTT dengan penegak hukum. Poster dan hotline bukan sekadar media, tetapi simbol kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” jelasnya.

Dalam setiap operasi, Polri berpegang teguh pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjadi fondasi hukum dalam penanganan kasus penyelundupan manusia dan TPPO. Kombes Henry menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia selalu menjadi prioritas utama dalam setiap langkah.

Sementara itu, Pihak AFP menyampaikan apresiasi tinggi terhadap sinergi yang telah dibangun, terutama dalam menggagalkan aksi penyelundupan manusia baru-baru ini di wilayah perbatasan timur NTT.

“Kerja sama di Kupang ini adalah tonggak baru dalam melindungi perbatasan dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Keberhasilan ini membuktikan bahwa kolaborasi kita menjadikan kedua negara teladan global dalam memerangi kejahatan terorganisir,” ujar perwakilan AFP, Mr. Chad Aston.

Sebagai bentuk apresiasi, Polri dan AFP meluncurkan program penghargaan khusus bagi petugas lapangan dan masyarakat pelapor yang berani mengungkap jaringan TPPO. Penghargaan ini akan diberikan sebagai simbol keberanian, solidaritas, dan perjuangan demi kemanusiaan.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....