Korsel Perketat Larangan Membawa Ponsel di Ruang Kelas
- 24 Sep 2025 14:54 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Sebagai respons terhadap kekhawatiran yang kian memuncak terkait dampak media sosial pada pelajar, Pemerintah Korea Selatan secara resmi melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas. Undang-undang baru ini bertujuan untuk mengatasi masalah kecanduan digital di kalangan siswa. Langkah ini berlaku untuk sekolah dasar, menengah, dan tinggi, meskipun pengecualian akan diizinkan ketika perangkat digunakan untuk tujuan pendidikan atau dalam keadaan darurat dengan persetujuan pihak sekolah atau guru.
Mulai Maret 2026, larangan ini akan diberlakukan secara resmi sehari sebelum tahun ajaran baru dimulai dan menjadikan Korea Selatan sebagai negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel pintar dan media sosial untuk anak-anak di bawah umur. Para pembuat undang-undang, orang tua, dan guru berpendapat bahwa penggunaan smartphone berdampak pada kinerja akademis siswa dan mengurangi waktu yang seharusnya bisa mereka habiskan untuk belajar.
Larangan ini memiliki skeptis, termasuk siswa, yang mempertanyakan bagaimana larangan tersebut akan diterapkan, implikasi yang lebih luas, dan apakah ini menyelesaikan akar masalah kecanduan. Langkah serupa telah diambil oleh negara lain, seperti Australia yang telah memperluas larangan media sosial bagi remaja.
Beberapa negara lainnya seperti Finlandia dan Prancis telah melarang ponsel dalam skala yang lebih kecil, menerapkan pembatasan ini hanya di sekolah-sekolah untuk anak-anak yang lebih muda. Negara lain seperti Italia, Belanda, dan China telah membatasi penggunaan ponsel di semua sekolah.
Konektivitas digital yang sangat tinggi di Korea Selatan, dengan 99% warganya terhubung ke internet dan 98% memiliki smartphone, menjadikannya salah satu negara dengan tingkat konektivitas tertinggi di dunia, menurut survei Pew Research Center. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dari 27 negara yang disurvei antara 2022-2023.
Atas dasar itulah, RUU ini mendapat dukungan dari dua partai (bipartisan) dalam pemungutan suara parlemen pada hari, Rabu (27/8/2025). Larangan ini hadir setelah sebuah survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan menemukan bahwa media sosial sangat berpengaruh bagi pelajar.
Hasil survei menunjukkan 37% siswa SMP dan SMA terpengaruh media sosial dalam keseharian mereka, sementara 22% lainnya mengalami kecemasan saat tidak bisa mengakses akunnya. Faktanya saat ini telah banyak sekolah di Korea Selatan sudah membatasi penggunaan ponsel.
Tetapi dengan adanya UU ini, aturan tersebut kini diresmikan secara nasional. Kendati demikian, perangkat digital tetap diizinkan untuk kebutuhan edukasi atau siswa penyandang disabilitas. (AK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....