TikTok Resmi Dilarang di AS Mulai 19 Januari 2025

  • 19 Jan 2025 07:43 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang : Amerika Serikat secara resmi melarang TikTok yang merupakan salah satu platform media sosial populer di dunia berasal dari ByteDance China, beroperasi dinegaranya pada Minggu (19/1/2025). Hal ini bedasarkan keputusan final yang telah diumumkan oleh persetujuan sembilan hakim dari Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1/2025) kemarin.

Melansir dari laman Forbes, Jumat (17/1), Mahkamah Agung AS dengan suara bulat menegakkan undang-undang yang mewajibkan TikTok untuk berpisah dari perusahaan induknya, ByteDance atau menghadapi penghapusan dari aplikasi AS dan layanan hosting mulai 19 Januari.

Ini berarti TikTok, yang digunakan oleh 170 juta orang di AS, tidak akan lagi tersedia untuk diunduh di toko aplikasi mulai hari Minggu, kecuali jika dijual ke pemilik di AS, sebuah langkah yang ditolak untuk diambil. Disebutkan penyedia layanan seperti Apple, Google dan Oracle dapat menghadapi hukuman jika tidak patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang- Undang Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act - PAFACA (2024), yang telah disahkan oleh Presiden Joe Biden pada tahun sebelumnya. Permasalahan utama dalam kasus ini adalah AS menuding praktik pengumpulan data oleh ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Tiongkok, menimbulkan kekhawatiran akan potensi ancaman nasional terhadap keamanan data pengguna di negara Paman Sam tersebut dan berusaha melindungi negara dari musuh asing.

Kala itu pemerintahan Biden bergerak untuk melarangnya dari perangkat pegawai pemerintah. Namun, merek, kreator, dan pakar industri tetap relatif tidak peduli. Meskipun sadar bahwa beberapa pembatasan mungkin terjadi, hanya sedikit yang menghibur gagasan larangan habis-habisan terhadap platform tersebut.

TikTok telah diperingatkan jika mereka akan ditutup pada hari Minggu kecuali pemerintahan Presiden Biden memberikan jaminan yang jelas kepada Apple, Google dan penyedia layanan lainnya. Larangan tersebut pertama kali diberlakukan pada tahun 2020 (setelah pelarangan dari India), yang diikuti oleh 'Project Texas', upaya bersama antara TikTok dan Oracle untuk melindungi data pengguna dengan memisahkan kode TikTok AS.

Pada tahun 2024, TikTok telah berupaya keras mempertahankan keberadaannya di Amerika Serikat melalui perwakilan hukumnya yang mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Meskipun argumen hukum yang diajukan cukup kuat untuk menarik perhatian para hakim, keputusan akhir tetap menguntungkan pemerintah.

Keputusan final ini mengejutkan banyak pihak, mengingat adanya indikasi sebelumnya bahwa beberapa hakim bersimpati terhadap argumen yang diajukan oleh TikTok. Presiden Biden juga diketahui telah berusaha mencari solusi untuk menunda atau bahkan membatalkan larangan tersebut.

Salah satu solusi potensial untuk mengatasi larangan tersebut adalah melalui divestasi TikTok kepada perusahaan Amerika. Namun, hingga saat ini, ByteDance belum bersedia menerima tawaran akuisisi dari pihak manapun.

Meskipun pemerintah Amerika Serikat telah memberlakukan larangan terhadap TikTok, pengguna masih dapat mengakses platform tersebut dengan menggunakan layanan VPN untuk melewati pembatasan. Di sisi lain, kemunculan alternatif seperti RedNote telah menarik minat pengguna di AS sebagai pengganti TikTok. (AK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....