Bupati Kupang Minta Raperda Provinsi Tak Tumpang Tindih dengan Aturan Kabupaten

  • 14 Sep 2026 09:32 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang — Pemerintah Kabupaten Kupang meminta adanya sinkronisasi antara Raperda Provinsi NTT dengan regulasi yang telah disiapkan di tingkat kabupaten. Hal tersebut disampaikan Bupati Kupang Yosef Lede saat membuka Public Hearing Raperda Ketertiban Umum dan Daerah Aliran Sungai, Jumat 11 September 2026.

Menurut Bupati Kupang, Yosef Lede, kepada RRI.CO.ID, Jumat 11 September 2026, Pemerintah Kabupaten Kupang telah menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum. Rancangan tersebut saat ini siap untuk masuk dalam proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kupang.

Kondisi tersebut membuat penyelarasan dengan Raperda Provinsi menjadi penting sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah daerah tidak ingin aturan yang lahir dari dua tingkatan pemerintahan justru menimbulkan perbedaan pengaturan di lapangan.

“Kita berharap Raperda Provinsi ini bisa diselaraskan dengan rancangan yang sudah ada di Kabupaten Kupang agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan pengaturan dan kewenangan,” ucap Yosef Lede.

Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan aturan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Regulasi yang saling mendukung juga dinilai dapat memperkuat pelaksanaan ketertiban umum di daerah.

Yosef menilai forum public hearing menjadi momentum penting untuk menyampaikan kondisi Kabupaten Kupang secara langsung kepada DPRD Provinsi NTT. Masukan dari pemerintah kabupaten diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan substansi Raperda.

Ia berharap proses penyusunan regulasi dilakukan dengan memperhatikan aturan yang telah ada di daerah. Dengan sinkronisasi sejak awal, penerapan Perda nantinya diharapkan lebih efektif dan tidak menimbulkan persoalan kewenangan di lapangan. (AI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....