Lahan Pemkab Siap untuk Kampung Nelayan Tablolong

  • 08 Sep 2026 07:42 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan lahan untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, memiliki status kepemilikan yang jelas. Lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang telah bersertifikat sejak tahun 2001.

Bupati Kupang Yosef Lede, saat diwawancarai RRI.CO.ID, Senin 7 September 2026, mengatakan lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Nomor 117 Tahun 2001 dengan luas mencapai 10.620 meter persegi. Lokasi itu disiapkan sebagai tempat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang diharapkan segera direalisasikan.

Menurut Yosef, kepastian status lahan menjadi hal penting sebelum pembangunan yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan. Pemerintah daerah juga akan melakukan pemetaan untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan kebutuhan kawasan.

“Pemerintah dilarang membangun bangunan yang bersumber dari uang negara di tanah yang bukan milik pemerintah, karena itu nanti bermasalah hukum juga,” ucap Yosef Lede

Selain pembangunan fasilitas nelayan, pemerintah daerah akan memperhatikan potensi kawasan yang dapat dikembangkan sebagai lokasi wisata. Yosef meminta bagian kawasan yang memiliki potensi wisata tidak terganggu oleh pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Tablolong diharapkan dapat memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Kehadiran fasilitas pendukung juga diharapkan meningkatkan aktivitas nelayan serta perdagangan hasil perikanan di wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kupang selanjutnya akan melakukan koordinasi dan pemetaan bersama perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Tablolong. (AI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....