Kelurahan Liliba Tetapkan 13 Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tahun 2026

  • 31 Jul 2026 18:05 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah Kelurahan Liliba, Kota Kupang, menetapkan 13 warga sebagai penerima bantuan perbaikan rumah tahun 2026 dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh kelurahan.

Lurah Liliba, Viktor Aleksander Makoni, S.Sos., mengatakan kelurahan sebelumnya mengusulkan sebanyak 20 rumah untuk mendapatkan bantuan. Namun, hasil verifikasi menunjukkan hanya 13 rumah yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

"Kami mengusulkan 20 rumah, tetapi setelah dilakukan verifikasi hanya 13 rumah yang memenuhi syarat dan ditetapkan menerima bantuan tahun 2026. Tujuh rumah lainnya belum bisa dibantu karena status tanahnya masih milik pihak lain sehingga tidak sesuai ketentuan," ujar Viktor saat ditemui di Kantor Lurah Liliba, Senin, 27 Juli 2026.

Menurutnya, kepemilikan tanah menjadi syarat utama dalam program bantuan perbaikan rumah agar pelaksanaan bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku. Warga yang belum memiliki sertifikat atau surat pelepasan hak atas tanah belum dapat diakomodasi dalam program tersebut.

Setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, yang terdiri atas material bangunan senilai Rp17,5 juta dan biaya tukang sebesar Rp2,5 juta. Viktor menjelaskan bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan material bangunan yang akan digunakan dalam proses rehabilitasi rumah.

"Selain biaya tukang, penerima bantuan juga harus berpartisipasi dalam pengerjaan rumah sebagai bentuk kontribusi mereka. Semua penerima sudah menyatakan kesediaannya melalui berita acara yang telah ditandatangani," katanya.

Ia berharap warga yang belum memenuhi persyaratan administrasi dapat segera melengkapi dokumen kepemilikan tanah sehingga berpeluang memperoleh bantuan pada program berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....