Bupati Kupang Siap Dukung Legalitas Aset Gereja Melalui Sertifikasi Tanah
- 23 Jul 2026 16:09 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepastian hukum aset rumah ibadah melalui dukungan terhadap proses sertifikasi tanah gereja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan aset gereja memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan dan pembangunan di masa mendatang.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kupang, Yosef Lede, saat menghadiri Ibadah Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kebaktian Jemaat Ebenhaezer Oelbiteno di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Rabu, 15 Juli 2026. Pada kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang siap mendukung proses penerbitan sertifikat tanah milik gereja melalui koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Menurutnya, legalitas aset merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan rumah ibadah. Dengan status kepemilikan yang jelas, gereja akan memiliki kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengembangkan berbagai program pelayanan maupun pembangunan infrastruktur.
Bupati menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya melindungi aset gereja dari potensi sengketa di kemudian hari, tetapi juga menjadi syarat penting dalam pengusulan berbagai bentuk bantuan pembangunan yang bersumber dari pemerintah. Ia berharap setiap gereja di Kabupaten Kupang dapat lebih tertib dalam mengelola administrasi aset sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan dengan aman, terencana, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain mendukung legalitas aset, Pemerintah Kabupaten Kupang juga terus membangun sinergi dengan gereja melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Bupati mengimbau agar setiap usulan pembangunan rumah ibadah dibahas melalui forum resmi gereja, seperti sidang klasis, sehingga dapat diselaraskan dengan dokumen perencanaan pemerintah.
"Kita ingin gereja dan pemerintah terus berjalan sebagai mitra. Kalau perencanaannya disiapkan dengan baik, maka pemerintah juga dapat membantu sesuai aturan yang berlaku. Sinergi seperti inilah yang ingin terus kita bangun," ujarnya.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Sinode GMIT, Pdt. Samuel B. Pandie, yang menilai perhatian pemerintah terhadap legalitas aset gereja merupakan langkah strategis dalam mendukung keberlangsungan pelayanan gereja. Menurutnya, kepastian hukum atas aset akan memberikan rasa aman bagi jemaat dalam mengembangkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase, yang menilai kebijakan pemerintah daerah dalam membantu proses sertifikasi tanah menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan rumah ibadah. Ia berharap sinergi antara pemerintah, gereja, dan DPRD terus diperkuat sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
Momentum peletakan batu pertama Gedung Kebaktian Jemaat Ebenhaezer Oelbiteno pun menjadi lebih dari sekadar awal pembangunan fisik. Peristiwa tersebut juga menandai hadirnya komitmen baru Pemerintah Kabupaten Kupang dalam memperkuat tata kelola aset gereja melalui sertifikasi tanah, sebagai bagian dari pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh umat. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....