Guru Agama Diminta Segera Lengkapi Berkas, Pemkab Kupang Permudah Proses

  • 29 Jun 2026 09:30 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan perhatian khusus kepada guru agama yang mengajar di sekolah-sekolah di bawah naungan pemerintah daerah agar dapat segera mengikuti proses sertifikasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pemenuhan hak guru sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kabupaten Kupang.

Arahan tersebut disampaikan Bupati Kupang, Yosef Lede, saat memimpin Rapat Koordinasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Sertifikasi se-Kabupaten Kupang yang berlangsung di GOR Komitmen, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kamis 25 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, Bupati menyoroti masih adanya ratusan guru PPPK yang belum memperoleh sertifikasi.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Kupang, dari total 2.594 guru PPPK, sebanyak 631 guru masih belum menerima tunjangan sertifikasi karena terkendala sejumlah persyaratan administrasi maupun teknis. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah guru agama yang berasal dari Kementerian Agama, namun mengajar di sekolah-sekolah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Menurut Yosef Lede, guru-guru tersebut perlu segera dibantu agar proses administrasi dapat diselesaikan dan peluang mengikuti sertifikasi semakin terbuka. Pemerintah Kabupaten Kupang meminta seluruh guru agama yang telah memenuhi persyaratan dasar segera menyerahkan dokumen administrasi mulai pekan depan, pengumpulan berkas akan berlangsung selama dua minggu untuk memudahkan proses pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi terkait.

"Khusus guru agama dari Kementerian Agama yang mengabdi di sekolah Kabupaten Kupang dan sudah memenuhi syarat, mulai Senin depan silakan kumpulkan seluruh berkas administrasi selama dua minggu supaya prosesnya bisa kita permudah," ucap Bupati Kupang, Yosef Lede, kepada RRI.CO.ID, Kamis 25 Juni 2026.

Selain memberikan perhatian kepada guru agama, Yosef Lede juga mengingatkan seluruh guru PPPK non-sertifikasi yang masih mengalami kekurangan jam mengajar agar segera berkoordinasi dengan sekolah-sekolah yang membutuhkan tambahan tenaga pendidik. Penyesuaian distribusi jam mengajar menjadi salah satu langkah penting untuk memenuhi syarat minimal beban kerja sebagai dasar pengajuan sertifikasi. (AI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....