Bupati Kupang Perjuangkan 631 Guru PPPK Non-Sertifikasi
- 29 Jun 2026 09:33 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan komitmen penuh untuk memperjuangkan hak 631 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum menerima tunjangan sertifikasi. Upaya tersebut dilakukan melalui penataan administrasi, pemenuhan syarat jam mengajar, hingga pengawalan langsung ke pemerintah pusat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kupang, Yosef Lede, saat memimpin Rapat Koordinasi Guru PPPK Non-Sertifikasi se-Kabupaten Kupang yang berlangsung di GOR Komitmen, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kamis 25 Juni 2026. Pertemuan itu digelar sebagai langkah mencari solusi atas persoalan yang selama ini dihadapi ratusan guru PPPK di Kabupaten Kupang.
Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, saat ini terdapat 2.594 guru PPPK yang bertugas di Kabupaten Kupang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 631 guru belum memperoleh tunjangan sertifikasi karena masih terkendala sejumlah persyaratan.
Tiga persoalan utama yang menyebabkan guru belum dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) maupun memperoleh sertifikasi adalah kualifikasi akademik yang belum linear dengan program PPG, data identitas yang belum sinkron dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta riwayat jam mengajar pada aplikasi Dapodik yang belum memenuhi ketentuan minimal. Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.
"Saya bertanggung jawab di Kementerian. Saya akan bertemu Dirjen agar semua guru yang memenuhi syarat 24 jam mengajar ke atas bisa lolos sertifikasi," ucap Yosef Lede, saat di temui RRI.CO.ID, Kamis 25 Juni 2026.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Kupang akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data guru PPPK non-sertifikasi. Proses tersebut meliputi pengecekan kelengkapan administrasi, validasi data identitas, hingga penataan distribusi jam mengajar di setiap sekolah.
Pemerintah daerah juga memberikan kesempatan kepada para guru untuk memetakan sekolah yang masih membutuhkan tambahan jam mengajar sehingga syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu dapat terpenuhi. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengusulan sertifikasi bagi guru yang selama ini belum memenuhi ketentuan.
Setelah seluruh proses verifikasi selesai, data guru yang telah memenuhi persyaratan akan dibawa langsung oleh Bupati Kupang ke kementerian terkait untuk diperjuangkan. Pemerintah Kabupaten Kupang berharap upaya tersebut dapat membuka peluang lebih besar bagi ratusan guru PPPK memperoleh sertifikasi beserta tunjangan profesinya. (AI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....