Sidak Kantor PUPR, Bupati Kupang Temukan Aktivitas Tak Wajar

  • 22 Jun 2026 14:05 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang – Bupati Kupang Yosef Lede menemukan dugaan aktivitas yang tidak semestinya terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Temuan tersebut memicu kekecewaan karena melibatkan penggunaan fasilitas kantor pemerintah di luar peruntukannya, Jumast 12 Juni 2026.

Dalam sidak yang terekam dalam sebuah video dan beredar di masyarakat, Bupati mendapati sejumlah orang berada di dalam lingkungan kantor pada jam di luar aktivitas pelayanan. Beberapa di antaranya terlihat sedang bernyanyi menggunakan perangkat karaoke dan pengeras suara.

Tidak hanya itu, Bupati juga menemukan adanya aktivitas merokok di dalam kawasan kantor. Di lokasi yang sama terlihat sejumlah botol minuman keras kosong yang berserakan di lantai ruangan. Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas konsumsi minuman beralkohol di lingkungan kantor pemerintah.

“Ini sudah tidak benar. Merokok dalam kantor lagi. Bagaimana kalian rokok dan minum mabok dalam kantor. Panggil Kadisnya,” ucap Bupati Kupang Yosef Lede saat melakukan sidak, 12 Juni 2026.

Dalam video yang tersebut, Bupati juga menemukan seorang penjaga kantor yang sedang berada di lokasi dengan kondisi tanpa mengenakan baju, sementara seorang pemuda lainnya terlihat beristirahat di lantai ruangan kantor. Kondisi itu membuat Bupati mempertanyakan pengawasan dan pemanfaatan fasilitas kantor pemerintah.

Yosef Lede menyatakan bahwa kantor pemerintah seharusnya menjadi tempat penyelenggaraan pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan, bukan digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan aturan maupun etika aparatur sipil negara. Karena itu, ia menilai tindakan yang ditemukan dalam sidak tersebut tidak dapat dibenarkan.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kupang, mengingat sebelumnya Bupati telah mengeluarkan kebijakan yang melarang aktivitas merokok dan konsumsi minuman keras di lingkungan perkantoran. Kebijakan tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan bebas dari zat adiktif.

Selain untuk menjaga disiplin aparatur, aturan tersebut juga bertujuan membangun citra birokrasi yang profesional dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam sidak tersebut dinilai mencederai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Tonci Teuf, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan yang disampaikan Bupati Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang diperkirakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun berharap hasil pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pemerintahan. Penegakan disiplin dan pengawasan internal dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah. (AI)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....