Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Pimpin Langsung Penertiban PKL

  • 16 Mei 2026 10:48 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Sumba – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat mengambil langkah tegas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih memanfaatkan kawasan terlarang, menyusul pendekatan persuasif yang dinilai belum membuahkan hasil maksimal. Bupati Yohanis Dade dan Wakil Bupati Thimotius Tede Ragga memimpin langsung operasi penertiban di sejumlah titik kota pada Jumat (15/5/2026), guna mengembalikan ketertiban sekaligus menjaga predikat bersih yang baru saja diraih daerah ini.

Bupati Yohanis Dade menegaskan, kawasan Pasar Lama sejatinya sudah tidak lagi diperuntukkan bagi aktivitas jual beli. Ia mengaku telah berulang kali memberikan imbauan, namun masih banyak pedagang yang kembali berjualan sembarangan, bahkan membuang limbah dagangan ke jalan hingga mengotori lingkungan. Kondisi trotoar yang diserok pedagang serta parkir kendaraan yang tidak tertib juga menjadi sorotan utama dalam penertiban kali ini.

“Kita punya pengalaman buruk pernah disebut kota terkotor karena ketidakpatuhan aturan. Jangan sampai hal itu terulang lagi. Sekarang kita bersihkan kota ini sepenuhnya,” tegas Bupati saat memimpin penertiban di Pasar Lama, didampingi jajaran perangkat daerah, unsur TNI, dan Polri.

Dalam langkah penegakan aturan, Bupati memerintahkan Satpol PP menerapkan sistem penjagaan bergilir agar pelanggaran tidak terulang kembali. Barang dagangan yang masih ditemukan di lokasi terlarang akan disita dan dipindahkan ke Pasar Weekarou sebagai lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah. Ia juga menegaskan akan menertibkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas badan jalan serta melarang penjualan dagangan tertentu di halaman pertokoan.

Wakil Bupati Thimotius T. Ragga,S.Sos bersama SatPolPP melakukan pemantauan dan penertiban PKL di depan RSK Lende Moripa (Foto :Prokopim Sumba Barat)

Sementara itu, Wakil Bupati Thimotius Tede Ragga turun langsung mengawasi penertiban di kawasan sekitar Rumah Sakit RSK. Lende Moripa dan pertokoan sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh wilayah kota bebas dari aktivitas jual beli yang melanggar aturan, serta menjamin kenyamanan dan keamanan ruang publik bagi warga.

Bupati juga mengungkapkan bahwa lahan bekas Pasar Lama merupakan aset pemerintah yang telah bersertifikat dan akan ditata ulang secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran. Ia menambahkan, ketegasan penegakan aturan ini sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah mempertahankan penghargaan kinerja pemerintahan yang membawa dampak positif bagi penerimaan dana fiskal daerah.

“Pemerintah harus tegas, aturan harus ditegakkan. Yang utama, kota ini harus bersih, rapi, dan indah bagi kita semua,” pungkas Bupati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....