Bupati Kupang Ajak Warga Taat Pajak

  • 25 Apr 2026 17:47 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang resmi meluncurkan Kompetisi Inovasi Kampung Taat Pajak (KTP), Rabu 22 April 2026, yang akan melibatkan seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan di wilayah Kabupaten Kupang. Program ini digagas sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak dapat dicapai tanpa kontribusi nyata dari masyarakat melalui kepatuhan pajak. Ia menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Warga Kabupaten Kupang yang saya cintai, kemajuan sebuah daerah tidak turun dari langit, melainkan lahir dari kemandirian dan kontribusi nyata setiap warganya. Saya mengajak kita semua menjadi pahlawan bagi daerah kita sendiri melalui ketaatan membayar pajak,” ucap Bupati Kupang, Yosef Lede, saat di temui RRI.CO.ID, Rabu 22 April 2026.

Ia menjelaskan, pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, sehingga kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi hal yang sangat penting. Karena itu, pemerintah daerah mendorong adanya gerakan kolektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Bupati juga menegaskan bahwa seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menuntaskan inventarisasi serta pelunasan pajak kendaraan dinas dan alat berat. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta menjadi contoh dalam kepatuhan pajak, baik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kita tidak boleh meminta masyarakat taat, jika kita sendiri belum memberi contoh. ASN harus menjadi garda terdepan dalam pelunasan pajak, baik PBB-P2 maupun PKB pribadi,” tegas Yosef Lede.

Pemerintah Kabupaten Kupang juga memberikan berbagai insentif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Di antaranya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat tertentu, termasuk penyandang disabilitas, melalui kebijakan keringanan pajak sebagai bentuk keadilan sosial dan inklusivitas.

Tidak hanya insentif, pemerintah daerah juga menyiapkan apresiasi bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal, termasuk kesempatan memperoleh hadiah bagi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebelum 30 Juni 2026. Berbagai kemudahan pembayaran juga telah disiapkan, mulai dari aplikasi Pro NTT, layanan Bank NTT, kios pajak, hingga sistem pembayaran digital melalui QRIS, guna mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Bupati juga mengajak seluruh desa dan kelurahan untuk berkompetisi secara sehat dalam meningkatkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) melalui program Kampung Taat Pajak.

“Untuk PBB-P2, mari kita bersaing secara sehat. Jadikan desa atau kelurahan masing-masing sebagai yang terbaik dalam Kompetisi Kampung Taat Pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong terciptanya desa-desa yang mandiri secara ekonomi dan administrasi. Bupati menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bentuk nyata partisipasi dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan Kabupaten Kupang.

“Pajakmu bukti cintamu. Wujudkan Kabupaten Kupang yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tutup Yosef Lede. (AI)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....