Bupati Kupang Soroti Sentralisasi Kebijakan Pusat dalam Rakor se-NTT
- 04 Apr 2026 10:28 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Bupati Kupang, Yosef Lede, menyoroti kecenderungan sentralisasi kebijakan pemerintah pusat yang dinilai berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi pimpinan daerah se-Nusa Tenggara Timur yang digelar di Lantai 4 Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Selasa 31 Maret 2026.
Rapat koordinasi yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai persoalan daerah, khususnya terkait kebijakan fiskal dan pengelolaan anggaran. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Yosef Lede menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi daerah sejatinya tidak jauh berbeda dengan kondisi di tingkat nasional, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan. Namun, implementasi kebijakan di daerah kerap menghadapi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan kapasitas fiskal dan karakteristik wilayah.
“Persoalan di daerah ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang dihadapi secara nasional, khususnya terkait kebijakan fiskal dan pengelolaan anggaran,” ucap Bupati Kupang, Yosef Lede, saat di temui RRI.CO.ID, Selasa 31 Maret 2026. Menurutnya, sejumlah regulasi yang berlaku saat ini mulai menunjukkan kecenderungan ke arah sentralisasi, sehingga berpotensi membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola kewenangannya.
“Kita melihat ada kecenderungan kebijakan yang semakin tersentralisasi. Ini perlu dikaji kembali agar daerah diberi ruang untuk mengatur sesuai kondisi masing-masing,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan otonomi daerah agar pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menilai, pemberian ruang yang cukup kepada daerah akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan.
Selain itu, Bupati Kupang juga menyoroti ketentuan batas belanja pegawai sebesar 30 persen yang dinilai belum sepenuhnya relevan jika diterapkan secara seragam. Menurutnya, kondisi fiskal tiap daerah yang berbeda harus menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Batas belanja pegawai 30 persen ini perlu fleksibilitas, karena kemampuan fiskal tiap daerah tidak sama,” katanya tegas. Ia menjelaskan, bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, ketentuan tersebut dapat menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang optimal.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif dan kontekstual. Rapat koordinasi ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga mampu menghasilkan solusi konkret yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sinergi yang kuat dinilai menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dengan adanya forum ini, diharapkan kebijakan yang dihasilkan ke depan dapat lebih berpihak pada kebutuhan daerah serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. (AI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....