Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemda Sumba Timur Siapkan Penyesuaian

  • 24 Mar 2026 16:36 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba – Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuali, ST., MT menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengharuskan belanja pegawai pada tahun 2027 tidak melebihi 30 persen. Hal ini juga diperkuat melalui pedoman penyusunan APBD Tahun 2025 yang kembali menegaskan batas maksimal tersebut.Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuali disela - sela apel Kesadaran di Halaman Kantor Bupati Sumba Timur,pada Selasa,17 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk segera melakukan berbagai penyesuaian dalam pengelolaan anggaran. Langkah tersebut menjadi penting agar struktur belanja daerah tetap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Namun demikian, kebijakan ini juga memunculkan polemik di tengah masyarakat, khususnya terkait kemungkinan pengurangan jumlah ASN, PNS, dan PPPK. Isu ini dinilai akan terus berkembang selama belum ada solusi komprehensif yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Bupati menjelaskan, jika kebijakan tersebut harus diterapkan, maka pengurangan aparatur akan dilakukan secara bertahap. Penilaian terhadap aparatur akan didasarkan pada kinerja masing-masing, sehingga prosesnya diharapkan berjalan objektif dan terukur.

Ia juga meminta pimpinan perangkat daerah untuk mulai melakukan evaluasi kinerja sejak dini. Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar dapat menemukan solusi terbaik sehingga kebijakan perampingan tidak berdampak besar di masa mendatang,"ujarnya.(yb)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....