Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Larang Penjualan Ulang BBM

  • 09 Mar 2026 09:20 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menerbitkan kebijakan baru untuk menertibkan distribusi bahan bakar minyak. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 211 Tahun 2026.

Surat edaran diterbitkan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk pada , 24 Februari 2026 lalu. Kebijakan ini melarang penjualan kembali dan penimbunan BBM subsidi.

Jenis BBM yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah Pertalite dan Solar. Pemerintah menilai kedua jenis BBM itu harus disalurkan tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal pengisian BBM di SPBU. Kendaraan roda dua dibatasi lima liter untuk sekali pengisian.

Sementara kendaraan roda empat maksimal empat puluh liter. Kendaraan roda enam dibatasi enam puluh liter sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Rote Ndao Johni Manafe mengatakan pengawasan akan diperketat. Pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Kami akan melakukan pengawasan terpadu bersama aparat penegak hukum. Surat edaran juga telah kami sampaikan kepada seluruh SPBU," ujar Johni kepada RRIJumat, 6 Maret 2026.

Ia menegaskan pengelola SPBU wajib mematuhi aturan tersebut. Pelanggaran akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan.

“Jika SPBU tidak mengikuti aturan dalam surat edaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan,” tegasnya. Pemerintah tidak mentolerir pelanggaran distribusi BBM.

Bupati Paulus Henuk juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelanggar. Aturan itu merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara. Denda maksimal mencapai enam puluh miliar rupiah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat berwirausaha menjual BBM non-subsidi secara resmi. Pelaku usaha wajib mengurus izin atau Nomor Induk Berusaha.

Kebijakan ini diharapkan menertibkan distribusi BBM di Rote Ndao. Pemerintah ingin memastikan energi bersubsidi dinikmati masyarakat yang berhak. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....