Sekda Sumba Barat Ikuti Rapat Sinkronisasi Kebijakan Pemprov NTT

  • 04 Mar 2026 16:12 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat, Yermia Ndapa Doda, S.Sos., mewakili Bupati Sumba Barat mengikuti Rapat Sinkronisasi Kebijakan antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT secara virtual melalui Zoom, Selasa, 4 Maret 2026. Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis, antara lain penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025, pengelolaan anggaran daerah, serta pembentukan tim percepatan pembangunan daerah.

Dalam rapat yang dipimpin jajaran Pemprov NTT itu, terdapat empat agenda utama yang dibahas. Pertama, penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I dan Tahap II, termasuk P3K paruh waktu, serta implementasinya pada Tahun Anggaran 2026 yang mencakup penetapan keputusan, penggajian, penempatan, dan berbagai kendala teknis di daerah.

Kedua, kebijakan penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Rancangan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT Tahun 2027. Ketiga, pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dalam APBD Tahun Anggaran 2026 serta dukungan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Keempat, pembentukan lima Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah NTT yang memerlukan kolaborasi lintas pemerintah daerah. Lima tim kerja tersebut meliputi akselerasi program DASA CITA dan program prioritas pusat seperti MBG/SPPG, Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan, Kampung Nelayan, Sekolah Rakyat, dan swasembada pangan; pendataan masyarakat miskin dan penanggulangan kemiskinan.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak air permukaan, pajak alat berat, dan pajak kendaraan bermotor; penguatan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan komunikasi pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Sekda Sumba Barat menyampaikan sejumlah aspirasi daerah. Ia menjelaskan bahwa dari total 2.283 P3K Tahap I dan II serta 365 P3K paruh waktu, apabila dilakukan perumahan atau pengurangan, target 30 persen belanja pegawai tetap tidak tercapai.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar dilakukan koordinasi dan silaturahmi dengan kementerian terkait guna mencari solusi yang komprehensif. Selain itu, Sekda menilai amanat Pasal 146 sulit diimplementasikan di wilayah NTT serta meminta agar pegawai yang terdampak efisiensi anggaran dapat dipertimbangkan kembali.

Sekda juga mengusulkan kepada Badan Keuangan Provinsi NTT agar, apabila belanja pegawai telah mencapai batas maksimal, dilakukan penyesuaian melalui pengalihan sebagian belanja Dewan dan Kepala Daerah ke dalam pos belanja barang dan jasa. Menurutnya, kolaborasi antarpemerintah daerah menjadi kunci dalam mengatasi berbagai kendala tersebut demi menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sumba Barat.

Rapat sinkronisasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga kebijakan yang diambil dapat selaras dan efektif dalam mendorong pembangunan di Nusa Tenggara Timur secara menyeluruh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....