Lima Pilar Strategis Warnai GDPK Kota Kupang
- 27 Feb 2026 15:13 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Kupang Tahun 2026–2045 disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014. Dokumen ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memastikan pengelolaan kependudukan berjalan terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Penanggung jawab kegiatan, Zusana Mariyani Manafe, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen melibatkan tim ahli yang diketuai Drs. Andreas Asan bersama sejumlah akademisi dan praktisi. Keterlibatan para ahli diharapkan menghasilkan dokumen yang komprehensif dan aplikatif dalam perencanaan pembangunan daerah.
GDPK Kota Kupang bertumpu pada lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga berkualitas, serta penguatan data dan administrasi kependudukan. Melalui lima pilar tersebut, pemerintah berupaya memastikan pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada pembangunan manusia dan ketahanan keluarga sebagai fondasi utama kemajuan daerah.
“Dokumen ini menjadi rujukan tunggal dalam menyusun program dan penganggaran lintas sektor, sehingga arah pembangunan kependudukan Kota Kupang lebih terukur dan berkelanjutan,” ujar panitia dalam laporannya.
Dengan publikasi GDPK 2026–2045, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Kota Kasih yang inklusif, berdaya saing, dan siap menghadapi dinamika demografi menuju Indonesia Emas 2045.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....