Wakil Bupati Kupang Lantik 13 Pejabat di Lingkup Pemkab Kupang

  • 23 Feb 2026 16:41 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang – Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki melantik dan mengambil sumpah 13 pejabat Administrator, Pengawas, Kepala UPTD Puskesmas, serta Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Senin, 23 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Aurum Titu Eki menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba atau berdasarkan pertimbangan subjektif. Menurutnya, penataan jabatan dilakukan berdasarkan prinsip sistem merit sebagaimana diamanatkan undang-undang, yang menegaskan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Ia menjelaskan, rotasi atau penataan jabatan administrator bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dinamis. Saat ini, dalam struktur birokrasi tidak lagi dikenal pembagian Eselon III A atau III B, melainkan klasifikasi jabatan administrator dan jabatan pengawas.

“Perpindahan antar jabatan administrator dalam satu rumpun organisasi merupakan hal yang sah dan sesuai dengan system manajemen ASN modern, sepanjang memenuhi prinsip kebutuhan organisasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa setiap proses penataan jabatan pasti memiliki dinamika dan beragam respons. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh keputusan telah melalui mekanisme pertimbangan teknis, evaluasi kinerja, serta analisis kebutuhan organisasi dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Kabupaten Kupang membutuhkan birokrasi yang solid, bukan birokrasi yang terpecah oleh persepsi. Jabatan bukanlah hak yang melekat secara permanen, melainkan Amanah yang sewaktu – waktu dapat disesuaikan demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, ia menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan yang sehat, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun seluruh proses administrasi harus tetap tunduk pada hukum dan mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kupang, tambahnya, terbuka terhadap mekanisme koreksi sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjaga etika dan integritas sebagai ASN. Turut hadir dalam pelantikan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, Anggota DPRD Kabupaten Kupang Arnolus Mooy, Wakapolres Kupang Joni Sihombing, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Mateldius Sanam, para Asisten Sekda, Staf Ahli, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....