Pemkot Kupang Soroti Regulasi Tata Ruang
- 22 Feb 2026 14:10 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang - Kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke Kota Kupang turut membahas perkembangan regulasi tata ruang dan isu strategis pembangunan daerah. Pertemuan berlangsung di Kantor Wali Kota Kupang dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah, Jeffry Edward Pelt, S.H pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam pembahasannya, Sekda menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang masih berproses dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang. Regulasi tersebut saat ini menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepastian regulasi tata ruang dinilai krusial sebagai dasar hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta percepatan investasi daerah. Tanpa payung hukum yang kuat, berbagai rencana pembangunan berpotensi mengalami hambatan administratif dan teknis.
Selain tata ruang, pertemuan juga menyinggung peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan konsep Sekolah Rakyat, mitigasi kesehatan melalui deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan HIV/AIDS bagi ASN, serta dukungan infrastruktur untuk program Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Sekda berharap berbagai kebutuhan dukungan regulatif tersebut dapat menjadi perhatian di tingkat pusat. Sementara itu, anggota Komite I DPD RI menegaskan komitmennya untuk membawa seluruh aspirasi tersebut dalam pembahasan dan pengawasan kebijakan nasional demi mendorong percepatan pembangunan di Kota Kupang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....