Tiga ribu 442 Posbankum Diluncurkan, Perkuat Akses Hukum NTT
- 22 Feb 2026 06:40 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang - Peluncuran 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara serentak di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi tonggak penting reformasi layanan hukum berbasis desa dan kelurahan. Program ini dirangkaikan dengan pelatihan paralegal guna memperkuat kapasitas penyelesaian konflik melalui pendekatan mediasi dan konsiliasi.
Peresmian dipimpin oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa Posbankum dirancang untuk memastikan kelompok rentan memperoleh akses bantuan hukum. “Kami ingin memastikan keadilan dapat dijangkau hingga ke pelosok desa, tanpa terkendala jarak dan biaya,” ujarnya tegas.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan pembentukan ribuan Posbankum merupakan bagian dari reformasi hukum yang berpihak pada masyarakat. “Melalui konsultasi, mediasi, dan pendampingan, persoalan di desa dapat diselesaikan secara non-litigasi sesuai karakteristik wilayah kepulauan NTT,” katanya, di Aston Kupang Hotel and Convention Center, Kamis, 19 Februari 2026.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Ahmad Riza Patria, menambahkan bahwa Posbankum Desa akan menjadi pusat layanan hukum komprehensif bagi masyarakat dan aparatur desa. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga bantuan hukum dalam mendukung layanan pro bono.
Selain peluncuran, kegiatan tersebut juga diisi dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi dan tokoh agama. Sinergi ini diharapkan memperkuat implementasi program bantuan hukum nasional hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dengan dukungan pelatihan paralegal yang digelar secara luring dan daring, program Posbankum diharapkan mampu menekan potensi eskalasi konflik sosial di NTT. Pemerintah optimistis langkah ini akan memperkuat sistem pelayanan hukum yang inklusif dan berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....