DPRD Rote Ndao Bahas Kompensasi Tambak Garam

  • 20 Jun 2026 22:24 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Rote - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas aduan warga terdampak proyek tambak garam di Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Jumat, 19 Juni 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao, Denison Moy. Hadir pula Bupati Rote Ndao Paulus Henuk dan sejumlah pemangku kepentingan.

Masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan proyek tambak garam. Keluhan utama menyangkut kompensasi lahan dan revisi Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Warga meminta kejelasan nilai kompensasi lahan persawahan yang terdampak proyek. Mereka juga menilai isi perjanjian tidak lagi sesuai kondisi lapangan.

Selain itu, masyarakat menyoroti minimnya transparansi pengelola proyek. Warga mempertanyakan dasar perhitungan dan tahapan pembayaran kompensasi.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menjelaskan tahapan sosialisasi telah dilakukan. Pengukuran lahan juga dilaksanakan bersama pihak pertanahan sesuai ketentuan.

Pemerintah menyebut luas lahan mengalami penyesuaian hasil pengukuran. Dari lebih 1.600 hektar menjadi sekitar 1.057 hektar.

Area yang telah terbangun mencapai sekitar 616 hektar. Pemerintah menegaskan lahan persawahan tidak boleh masuk area proyek.

"Untuk sawah yang sudah terdampak, pemerintah akan memberikan kompensasi minimal Rp10 juta per hektar," kata Bupati Paulus. Kompensasi diberikan berdasarkan verifikasi lapangan dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

DPRD meminta pembentukan tim verifikasi yang objektif dan transparan. "Seluruh aspirasi masyarakat akan kami kawal hingga tuntas," ujar Denison Moy.

Sebagai tindak lanjut, DPRD mengusulkan pembentukan Panitia Khusus atau Pansus. Langkah itu untuk memastikan penyelesaian sengketa berlangsung adil dan sesuai aturan. (Radja)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....