LKPJ Gubernur NTT akan Dibahas oleh Panja DPRD

  • 28 Mar 2026 12:56 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur NTT Tahun Anggaran 2025 akan di bahas oleh Panitia Kerja atau Panja DPRD NTT. "Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTT tahun anggaran 2025 baru bisa di nilai sesuai dengan kondisi riil di lapangan atau tidak setelah di bahas oleh Panitia Kerja atau Panja DPRD NTT," ucap Ketua DPRD NTT Emiliana Nomleni, ketika di mintai tanggapan RRI terkait Nota Pengantar LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD NTT, Kamis 26 Maret 2026 di Kupang.

Menurut Emy Nomleni, DPRD NTT melalui Panja akan mengkombinasikan data – data yang disampaikan Gubernur dengan kondisi riil di lapangan. Sebelumnya Gubernur NTT Melki Laka Lena ketika menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2025 mengatakan, penyusunan LKPJ di dasari meliputi akurasi data, objek tivitas laporan dan keterbukaan terhadap kritik dan saran.

"Ruang lingkup Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur terdiri atas hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Laporan LKPJ ini juga memuat kebijakan strategis yang dibuat Kepala Daerah,“ ujar Gubernur Melki Laka Lena.

Anggota DPRD NTT Winston Rondo dari Fraksi Partai Demokrat yang dimintai tanggapan terhadap LKPJ Gubernur, memberi apresiasi atas komitmen menjaga kesinambungan pembangunan ditengah tekanan anggaran dari Pemerintah Pusat. Sebagaimana disaksikan RRI Rapat Paripurna DPRD NTT yang berlangsung di ruang Sidang Utama Gedung DPRD NTT juga diagendakan penyampaian Laporan hasil pembahasan Komisi III DPRD NTT terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT.Bank Pembangunan NTT atau Perseroda.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....