Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah dan Penataan Ruang di NTT

  • 05 Agt 2026 07:08 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan penataan ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan kepada awak media usai memimpin rapat koordinasi (rakor) pertanahan dan tata ruang bersama Gubernur NTT Melki Laka Lena serta para bupati se-NTT di Ruang Rapat Gubernur NTT, Kantor Gubernur, Selasa, 4 Agustus 2026.

Nusron mengatakan, kunjungan ke NTT merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi dan koordinasi yang telah dilakukan di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

"Rakor ini membahas berbagai persoalan pertanahan, mulai dari tumpang tindih lahan masyarakat dengan kawasan hutan, penyelesaian aset pemerintah yang telah ditempati masyarakat, hingga percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat," ujar Nusron.

Salah satu fokus utama yang dibahas adalah integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Nusron, sinkronisasi data tersebut akan menciptakan kesamaan luas dan bentuk bidang tanah sehingga penetapan PBB menjadi lebih akurat.

Selain itu, Menteri ATR/BPN juga menyoroti lambatnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari target nasional sebanyak 115 RDTR, baru 27 yang telah rampung.

"Kami mendorong percepatan penyusunan RDTR dan pemerintah pusat siap membantu pemerintah daerah dalam penyusunannya," katanya.

Di bidang pelayanan pertanahan, Nusron memastikan proses balik nama sertipikat tanah akan dipercepat. Kementerian ATR/BPN telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mengharuskan proses balik nama selesai paling lama 10 hari.

Ia mengungkapkan, selama ini hambatan terbesar berasal dari lambatnya verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah. Untuk mengatasinya, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama yang menerapkan mekanisme fiktif positif.

"Jika dalam tiga hari tidak ada verifikasi dari pemerintah daerah, maka pembayaran BPHTB dianggap disetujui sehingga proses balik nama tidak lagi terhambat," kata Nusron.

Dalam rakor tersebut juga dibahas sejumlah persoalan strategis di NTT, di antaranya pengadaan tanah di Kabupaten Rote Ndao, penyelesaian konflik agraria di sejumlah wilayah, hingga penertiban penguasaan kawasan sempadan pantai di Kabupaten Manggarai Barat. Nusron menegaskan bahwa kawasan pantai merupakan ruang bersama (common property) yang tidak boleh dikuasai secara privat tanpa izin.

"Kalau ada pemanfaatan pantai, misalnya menjadi bagian dari kawasan hotel, harus memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah, dan memenuhi seluruh kewajiban yang berlaku. Jika tidak, harus ditertibkan," kata Nusron.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten segera menertibkan pemanfaatan sempadan pantai yang tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, terkait masyarakat yang telah lama menempati aset milik pemerintah, Nusron menjelaskan penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Apabila telah terbit sertifikat di atas tanah yang seharusnya menjadi aset pemerintah, maka sertipikat tersebut harus dibatalkan terlebih dahulu sebelum dilakukan penyelesaian lebih lanjut. Melalui rakor ini, pemerintah berharap berbagai persoalan pertanahan di NTT dapat diselesaikan lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan investasi di daerah. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....