Kemendikdasmen Siapkan Solusi Sekolah Minim Murid
- 19 Jul 2026 18:24 WIB
- Kupang
Poin Utama
- #PendidikanBermutuuntukSemua #KemendikdasmenRamah
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama pemerintah daerah memperkuat langkah strategis untuk mengatasi persoalan sekolah yang mengalami kekurangan peserta didik pada Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan disiapkan berbasis data dengan tetap menjamin pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia.
Kemendikdasmen menjelaskan, fenomena sekolah minim murid dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, kondisi geografis, hingga perubahan preferensi masyarakat dalam memilih satuan pendidikan.
Sebagai dasar penyusunan kebijakan, Kemendikdasmen telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), khususnya terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang. Data tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari koordinasi antarkementerian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan pemerintah berkomitmen mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai," ujar Abdul Mu'ti di Jakarta, Minggu (19/7).
Bersama pemerintah daerah, Kemendikdasmen akan memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan sebaran penduduk, mengevaluasi daya tampung sekolah sesuai kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, serta memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan secara optimal.
Selain itu, evaluasi kondisi sekolah akan dilakukan secara berkala agar setiap kebijakan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Kemendikdasmen juga mencermati perubahan preferensi masyarakat dalam memilih sekolah. Berdasarkan hasil studi Litbang Kompas tahun 2025, sebagian orang tua cenderung memilih menyekolahkan anak pada jenjang sekolah dasar yang memiliki afiliasi keagamaan. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pendidikan ke depan.
Menutup keterangannya, Abdul Mu'ti mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan sehingga setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....