Perpres ATS Diluncurkan, 3,78 Juta Anak Jadi Fokus

  • 04 Jun 2026 12:55 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.IDJAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh hak atas pendidikan yang layak dan berkualitas.

Peluncuran yang berlangsung di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6/2026), melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.

Acara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS )di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6/2026)

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor dan lintas jenjang pemerintahan guna mencegah anak putus sekolah sekaligus mengembalikan anak-anak yang telah keluar dari sistem pendidikan ke layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, kelompok usia 16–18 tahun menjadi yang terbesar dengan angka mencapai 2,48 juta anak.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa penanganan Anak Tidak Sekolah harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih luas, tidak semata-mata berorientasi pada sekolah formal.

“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujar Abdul Mu’ti.

Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai alternatif layanan pendidikan untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah berada di luar sistem pendidikan formal. Layanan tersebut mencakup sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh, program Paket A, Paket B, dan Paket C melalui PKBM, sekolah terbuka, hingga pendidikan inklusif berbasis masyarakat.

Selain itu, transformasi digital pendidikan juga menjadi instrumen utama dalam memperluas akses layanan belajar. Melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan infrastruktur digital, pemerintah berupaya menjangkau anak-anak yang menghadapi hambatan geografis, ekonomi, maupun sosial.

“Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menilai Perpres ATS memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara lebih terintegrasi.

Menurutnya, tantangan ATS tidak hanya dipengaruhi keterbatasan akses pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga berbagai persoalan sosial dan hukum yang melibatkan anak.

“Dengan Perpres ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta mitra pembangunan akan semakin kuat dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan,” kata Pambudy.

Perpres Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur berbagai langkah strategis untuk memastikan satuan pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS), sekaligus memperkuat peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjalankan upaya pencegahan dan penanganan ATS secara terstruktur dan terpadu.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penuntasan anak tidak sekolah sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045. Pemerintah berharap kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat membuka akses pendidikan yang lebih luas dan setara bagi setiap anak Indonesia. (As)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....