Pasang Patok, Langkah Kecil yang Bisa Cegah Konflik Besar soal Tanah
- 25 Mei 2026 14:56 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Di tengah meningkatnya harga tanah dan semakin padatnya permukiman, persoalan batas lahan kerap menjadi sumber perselisihan antartetangga. Sengketa yang awalnya tampak sepele bisa berkembang menjadi konflik panjang hingga berujung ke meja hijau.
Karena itu, pemasangan patok batas tanah menjadi langkah sederhana namun penting untuk mencegah masalah di kemudian hari. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keberadaan tanda batas tanah mampu memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi pemilik lahan.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Menurutnya, pemasangan patok tidak boleh dilakukan sepihak. Pemilik tanah yang berbatasan langsung perlu dilibatkan agar posisi batas disepakati bersama.
Cara ini dinilai efektif meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang. “Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Mentri Nusro.
Langkah ini dinilai jauh lebih mudah dan murah dibanding menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Selain menguras biaya, konflik batas tanah juga kerap merusak hubungan sosial antartetangga yang telah terjalin lama.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan tanda batas yang kuat dan permanen. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena mudah berubah atau hilang seiring waktu.
Patok batas tanah dapat dibuat dari kayu, beton, maupun besi. Adapun ukuran yang dianjurkan yakni minimal panjang 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” ujar Nusron.
Keberadaan patok mungkin terlihat sederhana, namun memiliki manfaat besar. Selain menjaga hak kepemilikan tanah, langkah kecil ini juga menjadi cara efektif menjaga keharmonisan lingkungan dan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....