PNS Berhenti, Ini Hak Taspen Yang Dapat Diklaim
- 24 Jun 2025 21:15 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhenti atau keluar dari keanggotaan Taspen tetap berhak mendapatkan sejumlah manfaat keuangan. Informasi ini disampaikan secara resmi melalui layanan informasi daring Taspen, yang dapat diakses oleh seluruh peserta aktif.
Taspen menjelaskan bahwa apabila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar dari kepesertaan, maka hak yang diperoleh adalah Tabungan Hari Tua (THT) dan pengembalian iuran Pensiun. Dua komponen ini merupakan hak dasar yang dapat diklaim oleh ASN yang sudah tidak lagi menjadi peserta, baik karena berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan, atau beralih profesi ke sektor lain.Untuk mempermudah proses pengajuan klaim, Taspen telah menyediakan layanan berbasis online. Peserta dapat langsung mengakses situs resmi Taspen di https://tos.taspen.co.id. Di dalam situs tersebut, tersedia menu "Pengajuan Klaim" yang memuat seluruh informasi dan formulir persyaratan yang diperlukan.
Selanjutnya, peserta cukup memilih jenis klaim sesuai dengan kondisi masing-masing. Setiap formulir dan dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh dan diisi secara mandiri, kemudian diunggah kembali melalui sistem online tersebut. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses layanan, mengurangi tatap muka langsung, dan memberikan kenyamanan bagi para peserta. Taspen juga mengimbau agar seluruh ASN yang hendak berhenti atau berencana mengundurkan diri, memastikan lebih dahulu status kepesertaan dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, agar proses klaim berjalan lancar.
Layanan daring ini menjadi bagian dari komitmen Taspen dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. Dengan kemudahan tersebut, para peserta tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Taspen untuk mengurus klaim, cukup melalui perangkat gawai atau komputer yang terhubung ke internet.Dengan memahami hak-haknya dan memanfaatkan kemudahan layanan online ini, diharapkan para ASN yang berhenti dari pengabdian tetap memperoleh manfaat yang menjadi hak mereka secara adil, cepat, dan transparan. Jangan ragu untuk mengakses informasi resmi di situs Taspen agar setiap langkah pengajuan klaim dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....