PKH 2025 Tambahkan Komponen Baru Korban HAM Berat
- 21 Jun 2025 10:17 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang : Pemerintah terus melakukan penguatan terhadap program bantuan sosial, salah satunya melalui penyempurnaan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Dalam update terbaru, Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi menambahkan komponen baru dalam PKH untuk lebih menjangkau kelompok masyarakat yang memerlukan dukungan lebih luas.
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat, Kemensos kini memiliki kewajiban untuk menyalurkan bantuan sosial maupun layanan rehabilitasi bagi korban atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat. Menindaklanjuti amanah ini, komponen “Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat” secara resmi masuk dalam indeks PKH 2025.
Adapun indeks bantuan bagi kategori baru ini ditetapkan sebesar Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 per tiga bulan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jaminan Sosial No. 59/3.4/HK.01/1/2025 tentang Indeks Bantuan Sosial PKH Tahun 2025.
Selain itu, PKH 2025 tetap mencakup tujuh kategori lainnya yang telah berjalan, yakni:
- Ibu Hamil — Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000/3 bulan)
- Anak Usia Dini — Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000/3 bulan)
- Anak Sekolah Dasar (SD) — Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/3 bulan)
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) — Rp 1.500.000/tahun (Rp 375.000/3 bulan)
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) — Rp 2.000.000/tahun (Rp 500.000/3 bulan)
- Penyandang Disabilitas Berat — Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000/3 bulan)
- Lanjut Usia — Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000/3 bulan)
Dengan penambahan komponen ini, diharapkan PKH 2025 dapat semakin efektif dalam menjawab kebutuhan nyata masyarakat penerima manfaat, sekaligus sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih berkeadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....