Pindah Rumah Lebih Setahun Harus Ganti KTP Elektronik
- 28 Mei 2025 08:40 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang : Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan penting bagi masyarakat yang berencana pindah rumah, terutama terkait kewajiban mengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Melalui unggahan di media sosial resminya, Dukcapil menegaskan bahwa penggantian KTP-el dan KK tidak wajib dilakukan jika perpindahan rumah hanya bersifat sementara dan tidak untuk menetap. Artinya, bagi warga yang hanya berpindah tempat tinggal dalam jangka pendek, misalnya karena pekerjaan sementara atau proyek jangka pendek, tidak perlu mengganti dokumen kependudukan tersebut.
Namun, apabila warga pindah ke daerah lain dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dan bertujuan untuk menetap, seperti karena pekerjaan tetap, pendidikan, atau alasan keluarga, maka wajib mengurus perpindahan data KTP-el dan KK.
Langkah-langkah Pengurusan:
- Warga diminta mendatangi Dinas Dukcapil daerah asal untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan membawa KTP-el dan KK asli.
- Setelah itu, warga perlu mendatangi Dinas Dukcapil di daerah tujuan sambil membawa SKPWNI, KTP-el, dan KK asli.
- Petugas di Dukcapil tujuan akan memproses dan menerbitkan KTP-el dan KK dengan alamat yang baru.
Dukcapil juga menekankan bahwa penarikan KTP-el dan KK asli hanya dapat dilakukan oleh petugas Dukcapil di daerah tujuan, bukan oleh petugas di daerah asal.Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan saat berpindah tempat tinggal, serta mendorong tertib administrasi secara nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....