Permendag 9 Tahun 2025 Dukung Hilirisasi dan Ekspor Tambang
- 28 Mar 2025 16:32 WIB
- Kupang
KBRN, Rote: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 9 Tahun 2025 untuk mengakomodasi hilirisasi ekspor produk pertambangan. Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi eksportir yang terdampak kondisi kahar.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah izin ekspor bagi produk pertambangan hasil pengolahan, seperti konsentrat tembaga. Selama proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar tetap berjalan, eksportir dapat melanjutkan kegiatan ekspor.
Selain itu, kebijakan ini mencakup ekspor produk pertambangan tertentu, seperti titanium slag dengan kadar tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian dapat memberikan nilai tambah ekonomi. Langkah ini juga mendorong peningkatan daya saing industri pertambangan nasional di pasar global.
Secara keseluruhan, Permendag 9/2025 diharapkan dapat memperkuat sektor pertambangan Indonesia. Selain mendukung hilirisasi, regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan meningkatkan kontribusi industri tambang terhadap perekonomian nasional. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....