Pemerintah Tertibkan Gudang Demi Efisiensi Distribusi

  • 25 Mar 2025 22:46 WIB
  •  Kupang

KBRN, Rote: Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan penataan dan pembinaan gudang guna meningkatkan efisiensi rantai distribusi nasional. Kebijakan ini mencakup pendaftaran gudang, pelaporan, serta sanksi bagi pelanggar.

Setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan DPMPTSP kabupaten/kota atau provinsi untuk DKI Jakarta. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Pemilik gudang harus mencantumkan data teknis, titik koordinat, serta dokumentasi gudang dalam proses pendaftaran. Namun, ada pengecualian bagi gudang di tempat penimbunan berikat, di bawah pengawasan kepabeanan, atau yang melekat pada usaha ritel dan produksi.

Pengelola gudang wajib mencatat jenis serta jumlah barang masuk dan keluar. Laporan harus disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Bagi gudang yang beroperasi tanpa TDG, sanksi tegas menanti. Mulai dari peringatan tertulis, penutupan sementara, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah menegaskan aturan ini demi kelancaran distribusi barang secara nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....