Pemerintah Percepat Reforma Agraria di NTT

  • 22 Mar 2025 20:18 WIB
  •  Kupang

KBRN, Rote: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat implementasi Reforma Agraria di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan hal ini dalam pertemuan dengan kepala daerah se-NTT di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menteri Nusron menekankan peran kepala daerah dalam mendukung Reforma Agraria. Gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.

Ia juga menyoroti pentingnya penentuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Bupati harus menetapkan objek TORA, seperti Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang dalam dua tahun.

Selain itu, kepala daerah diminta mempercepat pemutakhiran tanah kategori KW 456. Data tanah adat juga harus segera diperjelas untuk menghindari konflik kepemilikan.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan daerah siap menjalankan program ini. "Kami ingin tanah di NTT menjadi sumber kesejahteraan masyarakat," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....