Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah
- 17 Mar 2025 13:03 WIB
- Kupang
KBRN, Rote: Balik nama sertifikat tanah menjadi langkah penting setelah membeli rumah atau tanah. Proses ini bertujuan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Untuk melakukan balik nama, pemilik baru hanya perlu datang ke kantor pertanahan terdekat. Setelah menyerahkan dokumen persyaratan, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum proses balik nama dilakukan.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir permohonan, sertipikat asli, akta jual beli dari PPAT, serta fotokopi KTP dan KK. Jika diwakilkan, pemohon harus menyertakan surat kuasa dengan materai yang cukup.
Selain itu, diperlukan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan juga harus disertakan.
Proses ini akan berjalan lebih cepat jika semua dokumen lengkap. Setelah pembayaran biaya pendaftaran dilakukan, pemohon hanya perlu menunggu sertipikat dengan nama baru diterbitkan oleh kantor pertanahan. (Sumber: Infografis Kementerian ATR/BPN/Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....