Pekerja Cuti Melahirkan Tetap Berhak THR
- 15 Mar 2025 20:28 WIB
- Kupang
KBRN, Rote: Sumber Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyebut pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan tetap berhak menerima tunjangan hari raya (THR). Hak tersebut berlaku selama pekerja telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.
Ketentuan ini mengacu pada aturan yang mewajibkan pemberian THR berdasarkan lama bekerja. Cuti melahirkan merupakan hak pekerja sehingga tidak boleh mengurangi atau menghilangkan hak upah dan THR.
Meskipun tidak hadir bekerja selama cuti, pekerja tetap dianggap aktif dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan tidak membayar THR kepada pekerja yang sedang cuti melahirkan, hal itu bisa dilaporkan. Pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi.
Pemerintah juga mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR. Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....