BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Menyeluruh
- 12 Mar 2025 14:06 WIB
- Kupang
KBRN, Rote: Sumber infografis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyebut BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi pekerja dari risiko kecelakaan. Perlindungan ini berlaku sejak perjalanan ke tempat kerja hingga dinas luar. Perawatan diberikan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Peserta yang tidak dapat bekerja mendapat santunan upah. Selama 12 bulan pertama menerima 100% gaji, dan 50% pada bulan berikutnya hingga sembuh.
Jika peserta meninggal, santunan 48 kali upah diberikan kepada ahli waris. Dua anak dari peserta yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia mendapat beasiswa pendidikan.
Jumlah maksimal beasiswa yang diberikan mencapai Rp174 juta. BPJS juga membantu peserta kembali bekerja.
Pendampingan diberikan sejak peserta menjalani perawatan hingga dapat bekerja kembali. Program ini memastikan pekerja tetap produktif pasca kecelakaan.
Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan bagi ahli waris peserta. Santunan sebesar Rp20 juta diberikan sekaligus. Santunan berkala Rp12 juta selama 24 bulan juga tersedia.
Biaya pemakaman peserta ditanggung sebesar Rp10 juta. Selain itu, dua anak peserta yang meninggal setelah minimal tiga tahun iuran berhak mendapatkan beasiswa pendidikan.
Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat uang tunai bulanan. Peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun menerima manfaat saat pensiun hingga meninggal dunia.
Peserta yang mengalami cacat total tetap mendapat manfaat pensiun cacat. Santunan diberikan seumur hidup atau hingga peserta kembali bekerja.
Ahli waris terdaftar seperti janda, duda, anak, atau orang tua juga berhak atas manfaat pensiun. Uang tunai diberikan hingga penerima menikah atau mencapai batas usia tertentu.
Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan dana pensiun bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun. Uang yang diberikan merupakan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Peserta yang belum mencapai 56 tahun dapat menarik dana sebagian. Maksimal 10% saldo bisa diambil untuk persiapan pensiun. Sementara itu, maksimal 30% dapat digunakan untuk biaya perumahan.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan pekerja terlindungi dari berbagai risiko. Program ini memberikan keamanan finansial bagi peserta dan keluarganya. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....