Uji SAR Ponsel Diterapkan Bertahap di Indonesia

  • 27 Feb 2025 20:15 WIB
  •  Kupang

KBRN, Rote : Regulasi SAR mulai diterapkan pada perangkat telekomunikasi. Tahapan pengujian dilakukan secara bertahap.

Pengujian SAR kepala berlaku sejak 1 April 2024. Perangkat harus memenuhi batas aman sebelum dipasarkan.

Pada 1 Agustus 2024, uji SAR tubuh dan anggota badan dimulai. Regulasi ini mengacu pada standar internasional.

Keputusan Menkominfo No. 177 Tahun 2024 menjadi dasar aturan ini. Regulasi bertujuan melindungi kesehatan pengguna.

Masyarakat diminta lebih selektif memilih perangkat. Label sertifikasi bisa dicek langsung di kemasan produk.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....