Pemerintah Wajibkan Uji SAR untuk Ponsel
- 27 Feb 2025 19:44 WIB
- Kupang
KBRN, Rote : Pemerintah menerapkan aturan baru terkait tingkat radiasi ponsel. Perangkat wajib melewati pengujian Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR).
SAR mengukur energi elektromagnetik yang diserap tubuh. Batas aman ditetapkan agar perangkat tidak membahayakan kesehatan.
Uji SAR berlaku mulai 1 April 2024. Pada tahap awal, pengujian difokuskan pada paparan di kepala.
Pengujian SAR batang tubuh dan anggota badan menyusul. Ponsel harus memenuhi standar sebelum dipasarkan.
Regulasi ini mengacu pada pedoman internasional. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) turut merekomendasikannya.(Sumber: Kemkomdigi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....