Mengenal Jenis dan Fungsi Polisi Tidur
- 27 Feb 2025 08:42 WIB
- Kupang
KBRN, Rote : Polisi tidur atau alat pembatas kecepatan berfungsi memperlambat kendaraan. Alat ini dibuat dengan standar lebar dan kelandaian tertentu sesuai regulasi.
Berdasarkan Permenhub Nomor PM 48 Tahun 2023, terdapat tiga jenis pembatas kecepatan. Setiap jenis memiliki karakteristik dan batas kecepatan operasional yang berbeda.
Benjolan kecepatan digunakan di area parkir atau jalan terbatas. Alat ini efektif mengurangi kecepatan kendaraan hingga kurang dari 10 km/jam.
Kecepatan punuk dipasang di jalan lokal dan lingkungan. Fungsinya untuk membatasi kecepatan kendaraan agar tidak lebih dari 20 km/jam.
Tabel kecepatan digunakan di jalan kolektor sekunder dan tempat penyeberangan. Batas kecepatan kendaraan di area ini maksimal 40 km/jam.

Selain mengontrol kecepatan, alat ini melindungi pejalan kaki. Pembatas kecepatan juga mengurangi kebisingan dan meningkatkan kesadaran pengemudi.
Pembuatan polisi tidur harus sesuai aturan agar tidak membahayakan. Kesalahan desain dapat merusak kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Kewenangan pemasangan alat pembatas kecepatan berbeda di tiap wilayah. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab sesuai status jalan.
Jalan nasional di luar Jabodetabek berada di bawah Dirjen Perhubungan Darat. Sementara itu, jalan nasional di Jabodetabek dikelola oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur, sedangkan jalan kabupaten dan desa ditangani oleh bupati. Untuk jalan kota, pemasangan alat ini menjadi tanggung jawab wali kota.
Regulasi ini memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. Pemerintah terus mengawasi penerapan pembatas kecepatan agar sesuai standar. (Sumber: Kementerian Perhubungan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....