Aturan Membawa Rokok Elektronik dalam Penerbangan

  • 27 Feb 2025 07:49 WIB
  •  Kupang

KBRN, Rote : Pemerintah menetapkan aturan baru terkait rokok elektronik dalam penerbangan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No. SE 12 DJPU Tahun 2024.

Melansir dari ig Kemenhub151, penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit rokok elektronik. Perangkat ini harus disimpan di bagasi kabin, saku baju, atau celana.

Baterai rokok elektronik tidak boleh melebihi kapasitas 100 Wh. Selain itu, perangkat harus dalam kondisi mati selama penerbangan.

Jika rokok elektronik tidak memiliki tombol power off, cartridge wajib dilepas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko kebakaran akibat baterai lithium.

Cairan isi ulang vape (e-liquid) yang dibawa maksimal 100 ml. Cairan harus dikemas dalam botol dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Aturan ini bertujuan meningkatkan keselamatan penerbangan. Penggunaan rokok elektronik selama penerbangan tetap dilarang.

Penumpang diimbau memahami ketentuan ini sebelum bepergian. Maskapai juga berhak menindak penumpang yang melanggar aturan tersebut.

Keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama dalam regulasi ini. Pemerintah terus mengawasi implementasi aturan demi keamanan bersama.

Dengan aturan yang jelas, diharapkan tidak ada kesalahpahaman. Penumpang dapat tetap membawa vape tanpa mengganggu keselamatan penerbangan.

Pihak maskapai akan memberikan sosialisasi terkait ketentuan ini. Informasi tersedia melalui situs resmi maskapai dan pengumuman di bandara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....