Regulasi Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

  • 23 Feb 2025 02:02 WIB
  •  Kupang

KBRN, Rote : Pemerintah akan segera menerbitkan regulasi baru untuk melindungi anak di ruang digital. Keputusan ini bertepatan dengan peringatan Safer Internet Day yang diperingati setiap Februari.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman di dunia maya. Aturan ini akan mengikat platform digital untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak.

Berdasarkan data UNICEF, 79,5% populasi Indonesia telah terhubung ke internet. Dari jumlah itu, 9,17% merupakan anak di bawah usia 12 tahun. Setiap 0,5 detik, seorang anak mengakses internet untuk pertama kali.

Upaya konkret sudah dilakukan dengan menghapus 993.114 konten judi online sejak Oktober 2024. Pemerintah juga tengah menyusun tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci utama menciptakan ruang digital yang lebih aman. Langkah ini berhasil meningkatkan peringkat Indonesia dalam Child Online Safety Index 2023. (Sumber: Kemkomdigi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....